073141000 1730124467 IMG 20241028 WA0014

DJP Transaksi QRIS dan E-Wallet Bebas PPN, Hanya Biaya Admin yang Kena Pajak

JAKARTA, 20CARD.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , e-wallet (dompet digital), dan e-money (uang elektronik) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen QRIS. Yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanan atau biaya admin yang dipungut penyelenggara jasa kepada merchant. BACA JUGA : pelanggan tolak penghapusan transjakarta koridor 1 blok m…

Read More