DJP Transaksi QRIS dan E-Wallet Bebas PPN, Hanya Biaya Admin yang Kena Pajak
JAKARTA, 20CARD.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , e-wallet (dompet digital), dan e-money (uang elektronik) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen QRIS. Yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanan atau biaya admin yang dipungut penyelenggara jasa kepada merchant. BACA JUGA : pelanggan tolak penghapusan transjakarta koridor 1 blok m…