OJK Ungkap Daftar 508 Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Terdaftar pada 21 Maret 2025: Dampak dan Tindakan Perlindungan Konsumen
20card.com,24-03-2025 Penulis: Riyan Wicaksono Pada 21 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru yang mencakup 508 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia. Pinjaman online ilegal ini adalah penyedia layanan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dan tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia. Keberadaan pinjol–pinjol ilegal…