Kasus Bibi Kelinci Damai, Nabilah O’Brien Bersih

image 2

Perkara saling lapor antara Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu resmi berakhir damai pada 8 Maret 2026. Mediasi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri dan difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing, mengakhiri konflik hukum yang berlangsung selama hampir enam bulan.

Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pencurian 14 pesanan makanan dan minuman senilai tidak dibayar ini berkembang menjadi drama hukum yang menyedot perhatian publik nasional. Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pengusaha kuliner berusia 30 tahun, sempat berstatus tersangka pencemaran nama baik setelah mengunggah rekaman CCTV restoran miliknya ke media sosial. Kini, setelah proses mediasi resmi, status hukumnya dinyatakan bersih dan kedua pihak berdamai secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.


Apa Itu Kasus Bibi Kelinci dan Mengapa Viral?

Kasus Bibi Kelinci Damai, Nabilah O'Brien Bersih

Kasus Bibi Kelinci adalah konflik hukum antara Nabilah O’Brien selaku pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu, yang berawal dari insiden pada 19 September 2025. Kasus ini viral karena memunculkan ironi: pihak yang melaporkan dugaan pencurian justru berakhir sebagai tersangka.

Peristiwa bermula saat Zendhy Kusuma dan istrinya diduga tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV ke media sosial untuk mencari pertanggungjawaban. Unggahan tersebut viral dan mendapat simpati publik yang luas.

Namun Zendhy merespons dengan melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan balik inilah yang kemudian membuat Nabilah ditetapkan sebagai tersangka, memicu gelombang dukungan publik dan perhatian media nasional. Kasus ini mencerminkan ironi hukum di Indonesia, di mana korban dapat berakhir dalam posisi terancam secara hukum akibat upaya mencari keadilan di media sosial.

Key Takeaway: Kasus Bibi Kelinci viral karena memperlihatkan bagaimana laporan CCTV di media sosial bisa berbalik menjadi senjata hukum terhadap pelapor, memicu debat publik tentang UU ITE dan perlindungan konsumen.


Bagaimana Kronologi Lengkap Perkara Bibi Kelinci?

Kasus Bibi Kelinci Damai, Nabilah O'Brien Bersih

Kronologi perkara Bibi Kelinci berlangsung sejak September 2025 hingga Maret 2026, dengan titik kritis berupa penetapan Nabilah O’Brien sebagai tersangka dan puncaknya adalah mediasi damai di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026.

Berikut urutan peristiwa utama:

  • 19 September 2025: Insiden di Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang. Zendhy Kusuma dan istrinya diduga tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman. Situasi memanas dan berujung aksi saling merekam.
  • September 2025 (akhir): Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Ia juga melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP.
  • 2025 (pasca-laporan): Zendhy diam-diam melaporkan balik Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
  • Awal 2026: Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan ini memicu gelombang dukungan publik dan pemberitaan masif.
  • 6 Maret 2026: Nabilah menggelar jumpa pers di Bibi Kelinci Kopitiam dan mengungkapkan tekanan hukum yang ia alami.
  • 8 Maret 2026: Mediasi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, difasilitasi Wassidik. Empat pihak hadir: Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma, Evi Santi Rahayu, dan pihak berinisial KDH. Kesepakatan damai tercapai, laporan polisi dari kedua pihak dicabut.
  • 9 Maret 2026: Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah telah gugur.

Key Takeaway: Konflik yang berlangsung hampir enam bulan ini akhirnya diselesaikan melalui restorative justice, bukan jalur pengadilan.


Apa Isi Kesepakatan Damai Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma?

Kasus Bibi Kelinci Damai, Nabilah O'Brien Bersih

Kesepakatan damai antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma mencakup tiga poin utama: pencabutan laporan polisi dari kedua pihak, penghapusan konten terkait perselisihan di media sosial, dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa tuntutan materiil lebih lanjut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seluruh pihak yang terlibat hadir dan menandatangani perjanjian perdamaian di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026 (Humas Polri, 2026). Dampak langsung dari perjanjian ini:

  • Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara UU ITE
  • Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu tidak lagi menghadapi proses hukum terkait dugaan pencurian
  • Seluruh konten terkait perselisihan wajib dihapus dari platform media sosial masing-masing
  • Proses hukum di Direktorat Tindak Pidana Siber dinyatakan selesai

Nabilah menyatakan telah memaafkan pihak yang berselisih dengannya. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja. Saya maafin 100 persen,” ujar Nabilah usai mediasi. Sementara itu, Brigjen Trunoyudo menyebutkan bahwa semangat bulan Ramadan turut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk saling memaafkan dan berdamai.

Key Takeaway: Damai ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice — penyelesaian sengketa berbasis pemulihan hubungan, bukan penghukuman.


Mengapa Kasus Nabilah O’Brien Penting untuk Konsumen dan Pengusaha Indonesia?

Kasus Bibi Kelinci menjadi preseden penting bagi konsumen dan pengusaha di Indonesia karena menyoroti risiko nyata UU ITE terhadap pihak yang mendokumentasikan kejadian di media sosial, bahkan ketika dokumentasi tersebut bertujuan mencari keadilan.

Beberapa pelajaran krusial dari kasus ini:

  • Dokumentasi bisnis adalah kunci. Sistem keamanan seperti CCTV terbukti menjadi alat perlindungan penting, namun penggunaannya untuk kepentingan publik memiliki risiko hukum berdasarkan UU ITE.
  • UU ITE dan media sosial. Mengunggah rekaman yang melibatkan pihak lain, meskipun untuk kepentingan pembuktian, dapat berujung laporan pencemaran nama baik. Konsultasi hukum sebelum mengunggah konten sensitif sangat dianjurkan.
  • Restorative justice sebagai alternatif. Penyelesaian melalui mediasi dan perdamaian—bukan jalur pengadilan—terbukti efektif dalam kasus ini, menghemat waktu, biaya, dan energi semua pihak.
  • Dukungan publik dan DPR. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa tekanan publik yang masif dan keterlibatan lembaga legislatif (Komisi III DPR RI) dapat mempercepat proses penyelesaian yang adil.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan dalam pencemaran nama baik, menunjukkan adanya evaluasi mendalam atas penerapan UU ITE dalam kasus konsumen vs. pengusaha kuliner (Kompas, 9 Maret 2026).

Key Takeaway: Kasus ini menjadi pengingat bahwa UU ITE masih menjadi tantangan serius bagi kebebasan berpendapat digital di Indonesia, terutama bagi pengusaha UMKM.


Siapa Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Bibi Kelinci?

Nabilah O’Brien adalah selebgram, pengusaha kuliner, dan entrepreneur muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Ia lahir pada 19 Juni 1995 dan merupakan lulusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) angkatan 2013–2017.

Sebelum dikenal lewat kasus Bibi Kelinci, Nabilah telah membangun karier sebagai Founder dan CEO PT Cheona Nabilah O’Brien, yang menaungi brand kosmetik Cheona Akin. Bibi Kelinci Kopitiam, yang berlokasi di kawasan strategis Kemang, Jakarta Selatan, adalah usaha kuliner yang ia kelola dengan semangat kewirausahaan muda.

Selama proses hukum berlangsung, Nabilah mengungkapkan betapa beratnya tekanan yang ia hadapi. “Saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya. Pada saat itu, jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung,” kata Nabilah dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, 9 Maret 2026 (VIVA.co.id, 2026).

Kini, setelah perkara selesai, Nabilah menyatakan siap kembali fokus mengelola Bibi Kelinci Kopitiam dan berharap pengalamannya menjadi pelajaran berharga bagi entrepreneur muda lain di Indonesia.

Key Takeaway: Nabilah O’Brien adalah representasi pengusaha muda yang menghadapi kompleksitas hukum digital di era media sosial, dan kasusnya menjadi pelajaran penting tentang ketangguhan serta integritas dalam dunia usaha.


Baca Juga BLACKPINK Comeback 5 Fakta Album DEADLINE


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud damai dalam perkara Nabilah O’Brien Bibi Kelinci?

Damai dalam perkara ini berarti kedua pihak — Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma beserta istrinya — sepakat menghentikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Keduanya mencabut laporan polisi masing-masing di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026, difasilitasi oleh Wassidik Bareskrim Polri (Humas Polri, 2026).

Apakah Nabilah O’Brien masih berstatus tersangka setelah damai?

Tidak. Setelah kesepakatan damai dan pencabutan laporan pada 8 Maret 2026, status tersangka Nabilah O’Brien dalam perkara UU ITE gugur sepenuhnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum pada 9 Maret 2026 (Sinpo.id, 2026).

Di mana mediasi damai kasus Bibi Kelinci berlangsung?

Mediasi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu, 8 Maret 2026, dan difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri (Suara.com, 2026).

Apa yang memicu kasus Bibi Kelinci sejak awal?

Kasus bermula pada 19 September 2025, saat Zendhy Kusuma dan istrinya diduga tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman di Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV ke media sosial, yang berujung laporan balik pencemaran nama baik dari pihak Zendhy (Detikcom, 2026).

Apa syarat kesepakatan damai antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma?

Berdasarkan laporan Humas Polri dan berbagai media (Maret 2026), syarat damai mencakup: pencabutan laporan polisi dari kedua pihak, penghapusan seluruh konten terkait perselisihan dari media sosial, dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa tuntutan materiil lebih lanjut.

Apakah DPR terlibat dalam penyelesaian kasus Bibi Kelinci?

Ya. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien pada 9 Maret 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara terbuka mendukung penyelesaian damai dan menegaskan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik (Kompas, 2026).


Kasus Nabilah O’Brien dan Bibi Kelinci akhirnya menemukan titik terang yang damai setelah perjuangan panjang hampir enam bulan. Penyelesaian melalui restorative justice ini menjadi contoh nyata bahwa konflik hukum, seberat apapun, bisa diselesaikan secara bermartabat. Jika Anda ingin mengikuti perkembangan berita hiburan dan hukum terkini di Indonesia, subscribe untuk update terbaru dari kami.


Tentang Penulis (Who/How/Why): Artikel ini disusun oleh tim redaksi 20card.com yang berfokus pada liputan hiburan dan media Indonesia. Proses penulisan melibatkan verifikasi fakta dari sumber-sumber terpercaya termasuk laporan langsung Humas Polri, Detikcom, Kompas, Suara.com, dan VIVA.co.id. Tujuan artikel ini adalah memberikan informasi lengkap, akurat, dan mudah dipahami bagi pembaca Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus ini.


Referensi

  1. Humas Polri / Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Keterangan pers mediasi kasus Bibi Kelinci. Bareskrim Polri, 8 Maret 2026.
  2. Detikcom. “Akhir Damai Perkara Bibi Kelinci Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma.” 9 Maret 2026. 
  3. Suara.com. “Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O’Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai.” 9 Maret 2026. 
  4. Kompas.com. “Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Nabilah O’Brien Pemilik Bibi Kelinci.” 9 Maret 2026. 
  5. VIVA.co.id. “Cerita Nabilah O’Brien Saat Ditetapkan Tersangka: Saya Sangat Hancur.” 9 Maret 2026. 
  6. Media Indonesia. “Profil Nabilah O’Brien Belajar dari Kasus Bibi Kelinci dan Zendhy Kusuma.” 9 Maret 2026. 
  7. Sinpo.id. “Komisi III DPR Dukung Kasus Nabilah O’Brien Diselesaikan dengan Cara Damai.” 9 Maret 2026.