DJP Transaksi QRIS dan E-Wallet Bebas PPN, Hanya Biaya Admin yang Kena Pajak

073141000 1730124467 IMG 20241028 WA0014

JAKARTA, 20CARD.COMDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , e-wallet (dompet digital), dan e-money (uang elektronik) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen QRIS. Yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanan atau biaya admin yang dipungut penyelenggara jasa kepada merchant.

BACA JUGA : pelanggan tolak penghapusan transjakarta koridor 1 blok m kota

Penegasan ini disampaikan DJP untuk mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat mengenai penerapan tarif PPN terhadap transaksi non-tunai QRIS yang semakin populer.

Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Sebut "Kumpul Kebo" Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP  - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, transaksi seperti pembayaran menggunakan QRIS, e-wallet, atau e-money bebas dari tarif PPN. Biaya admin yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa seperti bank atau perusahaan pembayaran digital yang menjadi objek pajak.

“Karena transaksinya bebas PPN, maka konsumen yang membayar menggunakan QRIS, e-wallet, atau e-money tidak dikenakan PPN atas transaksi tersebut,” ujar perwakilan DJP dalam keterangannya pada Minggu (22/12/2024).

Pernyataan Menteri Airlangga Hartarto

Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen pada transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.

qris quick response code indonesian standard

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card atau transaksi lainnya,” ujar Airlangga.

Yuk baca : DPR di Demo, Klarifikasinya DPR Bicara Asal-asalan dan Hina Rakyat

Dasar Kebijakan

Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, kebijakan ini tidak mencakup transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen, melainkan hanya biaya jasa layanan yang dikenakan kepada merchant.

Direktorat Jenderal Pajak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Reaksi Masyarakat

Penegasan dari DJP dan Menteri Airlangga Hartarto diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang khawatir bahwa belanja menggunakan QRIS atau e-wallet akan menjadi lebih mahal karena adanya PPN.

“Kabar ini cukup melegakan. Kami berharap layanan non-tunai tetap menjadi solusi praktis dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Dian, seorang pengguna setia e-wallet.

Keuntungan Layanan Non-Tunai

Dengan tidak dikenakannya PPN pada transaksi, layanan berbasis QRIS, e-wallet, dan e-money tetap menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

    1. Kemudahan transaksi: Tanpa uang tunai, transaksi lebih cepat dan praktis.

    1. Keamanan: Mengurangi risiko kehilangan uang tunai.

    1. Efisiensi biaya: Tidak ada tambahan biaya PPN pada transaksi langsung.

Kesimpulan

Pemerintah memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tetap bebas dari tarif PPN 12 persen. Yang dikenakan pajak hanyalah biaya admin yang dibebankan kepada merchant oleh penyelenggara jasa. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap nyaman menggunakan layanan non-tunai tanpa perlu khawatir akan kenaikan biaya transaksi.
Baca juga : Penemuan Indonesia oleh Para Pelaut Masa Kolonial Abad Ke-15